Scroll untuk baca artikel
Berita

Tom Lembong Tolak Audit BPKP, Ungkap Tiga Kesalahan Fatal

×

Tom Lembong Tolak Audit BPKP, Ungkap Tiga Kesalahan Fatal

Sebarkan artikel ini

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Tom Lembong membantah hasil audit BPKP terkait kerugian negara Rp 578 miliar dalam impor gula.

Tom Lembong Menunggu Sidang Kasus Impor Gula Di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

BarataNews.id, Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi menolak hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi salah satu alat bukti dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Penolakan ini disampaikan langsung oleh Tom saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Juni 2025.

Tom menyatakan bahwa terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam audit tersebut, yang menurutnya berdampak besar terhadap kesimpulan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar. “Kami resmi menolak audit BPKP yang didaftarkan sebagai bukti perkara saya. Banyak aspek di dalamnya yang sangat bisa dipersoalkan,” ujar Tom Lembong di hadapan majelis hakim. Ia kemudian memaparkan tiga alasan utama yang menjadi dasar penolakannya terhadap hasil audit tersebut.

Alasan pertama yang disampaikan Tom adalah kekeliruan BPKP dalam memahami dasar hukum terkait harga gula. Ia mengungkap bahwa BPKP menyebut aturan harga minimum sebagai harga maksimum, sebuah kesalahan yang ia anggap fatal. “Itu kekeliruan yang sangat sederhana tapi sangat fundamental dalam hukum,” jelasnya.

Alasan kedua berkaitan dengan metodologi yang digunakan BPKP dalam menghitung kerugian negara. Tom menegaskan bahwa perhitungan tersebut tidak mencerminkan fakta di lapangan, terutama karena PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebagai pihak yang ditugaskan melakukan operasi pasar, membeli gula dengan harga di bawah harga lelang domestik.

“Padahal harga yang dibayar PPI justru jauh lebih rendah dibandingkan harga gula dalam negeri saat itu,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *