BarataNews.id, Jakarta – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akhirnya memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan menjalani pemeriksaan selama lebih dari 12 jam pada Senin (23/6). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,9 triliun.
Namun, usai pemeriksaan panjang itu, Nadiem memilih untuk tidak menjawab satu pun pertanyaan dari awak media. Ia hanya membacakan pernyataan tertulis yang berisi ucapan terima kasih, janji kooperatif, dan permintaan izin pulang karena ingin bertemu keluarganya.
“Terima kasih atas kehadiran teman-teman media. Saya telah kooperatif menjawab semua pertanyaan penyidik. Izinkan saya pulang, keluarga saya telah menunggu,” ucap Nadiem singkat sebelum meninggalkan Gedung Bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengonfirmasi bahwa penyidik mendalami rapat internal Kemendikbudristek pada tanggal 9 Mei 2020. Rapat ini dinilai mencurigakan karena berlangsung setelah adanya kajian teknis internal yang menyatakan Chromebook tidak cocok digunakan secara luas di Indonesia—kajian yang kemudian diubah satu bulan setelahnya.
“Penyidik menaruh perhatian khusus terhadap rapat tanggal 9 Mei tersebut,” kata Harli.
Diduga, rapat tersebut menjadi titik awal dari perubahan arah kebijakan pengadaan, meski sebelumnya telah ada kajian ilmiah yang berlawanan. Penyidik menduga ada keputusan administratif yang tidak sesuai prosedur atau mengabaikan rekomendasi teknis.