Scroll untuk baca artikel
BeritaKesehatan

7,3 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ini Syarat Aktifkan Ulang Status PBI JK

×

7,3 Juta Peserta BPJS Dinonaktifkan, Ini Syarat Aktifkan Ulang Status PBI JK

Sebarkan artikel ini

BPJS Kesehatan beberkan prosedur dan kriteria khusus agar peserta PBI JK yang dinonaktifkan bisa kembali mendapatkan layanan kesehatan

Tampilan Logo Bpjs Kesehatan Dan Informasi Peserta Pbi Jk

Bagi peserta yang merasa terdampak, disarankan segera melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan. Nantinya, Dinas Sosial akan melakukan proses verifikasi dan mengusulkan peserta ke Kementerian Sosial untuk pemeriksaan data lanjutan.

“Jika peserta lolos verifikasi, maka status JKN akan diaktifkan kembali sehingga peserta bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” terang Rizzky.

Peserta juga dapat mengecek status keaktifan JKN melalui berbagai kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah:

  • Care Center 165
  • Layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 08118165165
  • Aplikasi Mobile JKN
  • Kantor BPJS Kesehatan terdekat

Bagi peserta yang sedang menjalani pengobatan di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menugaskan petugas BPJS SATU untuk memberikan bantuan langsung.

Langkah ini diambil pemerintah guna memastikan bahwa bantuan iuran jaminan kesehatan benar-benar tepat sasaran. Namun, di sisi lain, masyarakat miskin yang luput dari basis data baru DTSEN diimbau untuk segera memverifikasi ulang kondisi sosial ekonominya agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *