BarataNews.id, Jakarta – Setelah 7,3 juta peserta BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan oleh pemerintah, muncul pertanyaan besar di kalangan masyarakat terkait bagaimana cara mengaktifkan kembali kepesertaan tersebut. BPJS Kesehatan akhirnya merilis ketentuan terbaru yang menjadi jalan keluar bagi warga terdampak.
Penonaktifan massal ini terjadi akibat perubahan regulasi dalam penetapan peserta PBI JK yang kini mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Keputusan tersebut tertuang dalam SK Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.
“Dengan berubahnya acuan penetapan, maka tak heran jika sejumlah peserta yang sebelumnya aktif kini dinonaktifkan karena tidak tercantum dalam DTSEN,” jelas Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam keterangannya, Senin (23/6/2025).
Syarat Pengaktifan Kembali Status PBI JK
BPJS Kesehatan menyebut peserta yang dinonaktifkan tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali status kepesertaannya dengan memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Tercantum dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada bulan Mei 2025
- Telah mengikuti proses verifikasi lapangan dan dinyatakan masuk kategori miskin atau rentan miskin
- Mengalami kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa