Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp1.910.000 per Gram

×

Harga Emas Antam Hari Ini Naik ke Rp1.910.000 per Gram

Sebarkan artikel ini

Harga emas Antam naik Rp1.000 pada Rabu (11/6/2025), menunjukkan tren penguatan sejak awal pekan ini.

Ilustrasi harga emas Antam naik per 11 Juni 2025

BarataNews.id, Jakarta – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami kenaikan pada hari ini, Rabu (11 Juni 2025). Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, harga emas Antam naik sebesar Rp1.000 per gram, menjadi Rp1.910.000 per gram.

Kenaikan ini melanjutkan tren penguatan yang terjadi sejak awal pekan. Pada Selasa (10 Juni 2025), harga emas tercatat naik Rp5.000 ke level Rp1.909.000 per gram, setelah sehari sebelumnya stabil di angka Rp1.904.000 per gram.

Harga Buyback Juga Menguat

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Pada Rabu pagi ini, harga buyback naik sebesar Rp1.000 menjadi Rp1.754.000 per gram.

Harga buyback merupakan acuan harga saat konsumen menjual kembali emas batangan ke Antam. Nilai ini belum termasuk potongan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Rekor Harga Tertinggi Masih Belum Terlampaui

Meskipun menunjukkan tren naik, harga emas Antam hari ini masih berada di bawah rekor tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) yang dicapai pada 22 April 2025, yakni Rp2.039.000 per gram.

Kendati demikian, tren penguatan harga dalam beberapa hari terakhir menjadi sinyal positif bagi investor emas di tengah ketidakpastian pasar global.

Harga Emas Berdasarkan Pecahan

Berikut adalah daftar harga emas Antam per pecahan pada Rabu, 11 Juni 2025:

  • 0,5 gram: Rp1.005.000

  • 1 gram: Rp1.910.000

  • 2 gram: Rp3.760.000

  • 3 gram: Rp5.615.000

  • 5 gram: Rp9.325.000

  • 10 gram: Rp18.595.000

  • 25 gram: Rp46.362.000

  • 50 gram: Rp92.645.000

  • 100 gram: Rp185.212.000

  • 250 gram: Rp462.765.000

  • 500 gram: Rp925.320.000

  • 1.000 gram: Rp1.850.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan Emas

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22.

  • Pembelian emas batangan:

    • Pemilik NPWP: 0,45% dari nilai transaksi

    • Non-NPWP: 0,9% dari nilai transaksi

  • Penjualan kembali (buyback):

    • Transaksi di atas Rp10 juta:

      • Pemilik NPWP: 1,5%

      • Non-NPWP: 3%

Pajak buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi, dan pembeli akan menerima bukti potong PPh sebagai bagian dari transaksi.

Emas Tetap Jadi Pilihan Investasi Aman

Emas batangan masih menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat Indonesia. Di tengah fluktuasi nilai tukar dan kondisi ekonomi global yang tidak menentu, emas dinilai sebagai aset lindung nilai (hedging) yang aman.

Kenaikan harga emas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan bahwa sentimen pasar terhadap aset logam mulia tetap positif, meski tekanan dari kebijakan moneter global dan inflasi masih terus berlangsung.

Investor disarankan untuk tetap mengikuti perkembangan harga secara berkala dan mempertimbangkan strategi pembelian maupun penjualan berdasarkan tujuan investasi jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *