MAKASSAR, Baratanews.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan (Sulsel) merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh Kota dan Kabupaten Sulsel. Daerah yang direkomendasi PSU tersebut, yakni, Tanah Toraja dengan 2 TPS, Enrekang 3 TPS, Makassar 1 TPS, Maros 1 TPS, Bone 1 TPS, Soppeng 1 TPS dan Luwu 1 TPS. Selain itu, kata anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan, beberapa daerah juga berpotensi PSU, namun masih dalam kajian dan penelitian, termasuk di Pilkada Jeneponto.
“Kabupaten lain masih melakukan penelitian dan kajian hukum keterpenuhan indikator yang menjadi syarat PSU berdasarkan aturan,” katanya dalam keterangan yang diterima Herald Sulsel, Sabtu, 30 November 2024.
Dia mengatakan, Ke-10 TPS yang PSU merupakan pencoblosan Pilgub Sulsel, Pilkada Bupati dan Pemilihan Wali Kota, serta ada juga keduanya.
Sudah ada 10 TPS, mungkin akan bertambah. Ada khusus (PSU) Gubernur ada khusus Bupati, ada keduanya. Tergantung kasusnya,” tukas Saiful.
Dia menjeskan, keputusan dilakukannya PSU adalah adanya ketidaktransparan jumlah Data Pemilih Tetap (DPT), penemuan surat suara tidak tersegel, hingga adanya indikasi kecurangan yang terjadi di TPS.
Berdasarkan aturan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 372 menyebutkan persyaratan untuk melaksanakan PSU. Adapun persyaratannya, antara lain :
Pemungutan suara di TPS bisa diulang bila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan. Dampak dari bencana tersebut membuat hasil pemungutan suara tidak bisa digunakan atau perhitungan suara tidak bisa dilakukan.
Pemungutan suara di TPS wajib diulang bila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dewan pengawas TPS menemukan bukti adanya beberapa kejadian yang membuat tidak sah proses Pemilu.
Melanjutkan pembahasan di atas bahwa kejadian-kejadian yang membuat PSU wajib dilakukan ulang di antaranya sebagai berikut: Pembukaan kotak suara dan/atau dokumen pemungutan serta perhitungan suara tidak dilakukan sesuai tata cara yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Petugas KPPS meminta kepada pemilih untuk memberikan tanda khusus, menandatangani atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang telah digunakan sehingga surat suara tersebut tidak sah. Pemilih tidak memiliki KTP atau e-KTP serta tidak terdaftar dalam pemilihan tetap atau daftar pemilihan tambahan.
(Kord.Red/Tim/Zis).-