Scroll untuk baca artikel
BeritaBisnisCek FaktaFotoIslamiPemiluTeknoVideo

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berniat Menghapus Kredit Macet UMKM Tertentu

×

Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berniat Menghapus Kredit Macet UMKM Tertentu

Sebarkan artikel ini
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berniat Menghapus Kredit Macet UMKM Tertentu
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Berniat Menghapus Kredit Macet UMKM Tertentu

Jakarta, Baratanews.id – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi pengusaha dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. “Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan. Jadi sudah masuk nih dalam list bank-bank Himbara kita,” ujar Maman usai menghadiri Dialog dan Diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024).

Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank.

Maman menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.

Di bank itu mekanisme untuk RUPS itu kurang lebih mereka butuh waktu 30 hari. Ada mekanisme di internal, tinggal kita tunggu nanti sekitar 30 harian ke depan, mereka akan adakan rapat umum pemegang saham, ketok, jalan langsung,” katanya. Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024), Maman menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Ia menyampaikan UMKM yang sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

OJK minta segera diterapkan Mengutip pemberitaan Kompas.com sebelumnya, Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya berharap kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM bisa segera diterapkan. Sehingga, para pelaku UMKM bisa kembali memiliki akses untuk pembiayaan selanjutnya. “Kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan,” ujar Mahendra usai menghadiri acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). “Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya (piutang macet) dari catatan, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan izin pembiayaan berikutnya,” tegasnya.

Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku bagi pengusaha dalam daftar penghapusbukuan bank-bank badan usaha milik negara (BUMN) atau bank Himbara. “Saya harus sampaikan ya sekali lagi, itu sudah terdaftar di dalam list penghapusbukuan. Jadi sudah masuk nih dalam list bank-bank Himbara kita,” ujar Maman usai menghadiri Dialog dan Diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Selasa (26/11/2024). Maman menjelaskan, bank Himbara sudah memiliki daftar pelaku UMKM, petani dan nelayan yang sudah tidak mampu lagi membayar pinjaman. Akibatnya, para peminjam tersebut masuk dalam daftar hitam, sehingga tidak bisa lagi meminta pembiayaan kepada bank. Maman menyebutkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan bank Himbara dan saat ini masih menunggu rapat internal terkait dengan mekanisme penghapusan piutang.

Sebelumnya, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11/2024), Maman menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM. Ia menyampaikan UMKM yang sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM. Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori ini mencapai ratusan ribu.

Ketua OJK Mahendra Siregar mengatakan, pihaknya berharap kebijakan penghapusan piutang macet kepada UMKM bisa segera diterapkan. Sehingga, para pelaku UMKM bisa kembali memiliki akses untuk pembiayaan selanjutnya. “Kami berharap hal itu bisa dilakukan, saat ini juga, segera. Sehingga proses untuk penyelesaian penghapusan tadi itu, maupun nanti dilaporkan juga bahwa dengan begitu sudah terjadi pengawasan,” ujar Mahendra usai menghadiri acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). “Sehingga kami juga bisa melakukan penghapusannya (piutang macet) dari catatan, sehingga mereka yang memperoleh penghapusan tadi tentu bisa kembali memiliki akses untuk kemungkinan izin pembiayaan berikutnya,” tegasnya. Mahendra menyebut, penghapusan piutang macet akan dilakukan oleh bank yang menjadi anggota Himbara.

(Kord.Red/Tim/Zis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *