Tanpa Test
Sebenarnya, harga tinggi yang dipatok terhadap pemohon SIM kolektif tidaklah perlu dipermasalahkan karena para pemohon juga rela mengeluarkan kocek sedemikian besar karena mendapat pelayanan super Istimewa.
“Saya mau bikin SIM ga mau ribet pak. Ada biaya lebih gak soal, asal cepet dan saya tidak mau ikut uji teori dan praktek. Kalau ikut normal dengan biaya resmi dan ada ujian teori dan uji praktek proses nya lama pak, yang sudah sudah dapat info belum tentu sekali jadi bisa berulang kali,” ungkap NK salah seorang pemohon SIM saat dimintai keterangan di Cilenggang, Tangsel, Sabtu (9/11/2024).
Hasil investigasi di beberapa satpas SIM di lingkungan Polda Metro Jaya yang sempat dilakukan media, nyaris semua pemohon SIM lewat jalur kolektif berujung sukses, semua dinyatakan lulus. Lebih ‘gila’lagi, peserta SIM Kolektif itu bisa memperoleh SIM tanpa harus melalui ujian teori maupun praktek.
Beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan peserta SIM Kolektif yang kerap mendatangi Satpas SIM dengan menggunakan bis tertentu, biasanya di Hari Sabtu karena di hari Sabtu kebanyakan mereka libur bekerja. Dan SIM Kolektif, pemohon hanya ikut dalan pengambilan foto. Usai di foto, mereka kembali naik bis. Selanjutnya, panitia, sebut saja perusahaan ‘Biro Jasa’ membagi-bagikan SIM di atas bus.
“Mereka (Pemohon SIM) hanya foto. Sementara lokasi test praktek menjadi saksi bisu persengkokolan yang sudah terjalin dengan rapih antara oknum petugas dengan perusahaan penyelenggara SIM Kolektif,” ungkap salah satu peserta SIM kolektif, baru-bari ini.
“Fasilitas untuk ujian praktek cuma jadi pajangan. Sejak Satpas SIM dibuka (hari Sabtu) hingga pelayanan ditutup, tak satu pun pemohon SIM mengikuti uji praktek kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil,” ujar sumber lainnya.
Padahal ujian praktek dilapangan yang sebelumnya menjadi persoalan oleh pemohon SIM lantaran sulit nya melewati jalur tes tersebut sudah dipermudah berkat turun tangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyikapi keluhan masyarakat pemohon SIM.
Meski jalur test praktek lapangan sudah dipermudah namun alih-alih inisiasi Kapolri tidak di manfaatkan sebagai mestinya. Jikalau pun ada uji praktek lapangan di pakai itupun tidak semua paling banyak puluhan orang dari ratusan pemohon sim baru yang datang mulai pagi hingga siang.
Diketahui, surat izin mengemudi (SIM) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Orang yang kedapatan tidak membawa SIM saat berkendara dapat dikenakan tilang.
Masalahnya kemudian, apa jadinya jika seseorang bisa dengan mudahnya membeli SIM. Bisa jadi yang bersangkutan yang membeli SIM tanpa melawati rangkaian test, akhirnya bisa menjadi ‘horor’ di jalan raya.
(Kord/TimRed/ Zis15)