Batam, Baratanews.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyesalkan atas keterlibatan salah satu oknum pegawainya, RS, dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang baru-baru ini terungkap.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani, dalam keterangan resmi pada Senin, 18 November 2024.
Sazani menegaskan bahwa BP Batam akan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan, seraya tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap RS, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Pada prinsipnya, kami akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam kasus ini dan menghormati sepenuhnya proses hukum terhadap saudara RS,” ujar Sazani, Senin, 18 November 2024.
Di samping itu, lanjut Sazani, perkara ini pun sekaligus menjadi pembelajaran kepada seluruh pegawai BP Batam untuk tidak main-main dengan persoalan yang melanggar aturan hukum.
BP Batam juga mendukung pihak kepolisian dalam menegakkan aturan hukum agar perkara serupa tidak kembali terjadi,” tambahnya.
(Kord.Red/Tim/Zis).-