Jakarta, Baratanews.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di 3 bidang yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
Ketua Asosiasi Industri Usaha Mikro Kecil Menengah (IUMKM) Akumandiri Sulsel, Bachtiar Baso mengatakan, Penghapusan utang ini merupakan kabar baik. Meksi pun tidak semua diberlakukan bagi pelaku UMKM.
“Secara umum ini adalah kabar yang baik bagi pelaku UMKM seperti kita walaupun mungkin sudah disampaikan juga oleh menteri UMKM tidak semua yang masuk,” kata Tiar akrab disapa, Kamis (7/11/2024).
Dia mengatakan, di awal Pemerintahan Kabinet Merah Putih, menunjukan keberpihakannya paling utama terhadap pelaku UMKM, petani dan nelayan melalui PP penghapusan utang.
“Tapi pada prinsipnya apa yang dilakukan pemerintah melalui presiden Prabowo itu adalah sebuah kabar yang baik di awal pemerintahan. Ini kedepan sekiranya ada hal-hal lain mungkin bisa jadi pertimbangan untuk presiden,” jelasnya.
Tiar berharap agar pelaku UMKM dimasa Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto ini, menjadi episentrum dalam mendorong perekonomian.
“Pada prinsipnya asosiasi UMKM di Sulsel berharap kepada pemerintahan yang baru dapat menciptakan iklim yang baik, bagaimana para pelaku di kelas mikro bisa menjadi peran utama,” terangnya.
Selain itu, ia mengatakan pada aspek lain seperti kemudahan usaha dan pembiayaan kepada pelaku UMKM juga dapat perhatian serius bagi Presiden Prabowo.
“Kami berharap bahwa di pemerintahan pak Prabowo bisa lebih menyentuh lagi misalnya berkaitan dengan skema kredit, sekaligus bisa dicek keberlangsungan atas program pembiayaan Khususnya di kelas mikro bisa dibantu dengan pagu anggaran, nilai pinjaman yang diakses sampai ratusan juta termasuk juga soal kemudahan lainnya,” pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang macet di masa lalu UMKM, petani dan nelayan di Indonesia. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada, Selasa (5/11).
“Saya akan menandatangani PP nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang macet kepada usaha mikro kecil dan mencegah dalam bidang pertanian perkebunan peternakan perikanan dan kelautan serta UMKM lainnya,” kata Prabowo di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat, khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
“Mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara,” kata dia.
(Kord.Red/Tim/Zis).-