Scroll untuk baca artikel
Bisnis

Pemerintah Bentuk PP No 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM

×

Pemerintah Bentuk PP No 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Bentuk PP No 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM
Pemerintah Bentuk PP No 47 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kredit Macet UMKM

Makassar, Baratanews.id – Tim khusus bakal dibentuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Hal ini berkaitan dengan pengumuman penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Hingga kini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo masih menunggu salinan PP 47 Tahun 2024 tersebut.

Meski begitu, dirinya sudah menyiapkan strategi khusus.

“Satu dulu membuat koordinasi, ada posko untuk kepala dinas kabupaten/kota koordinasi dengan Himbara, mencari tau siapa umkm yang terdampak kategori tadi, bencana alam dan covid,” jelas Ashari kepada Tribun-Timur.com, Kamis (7/11/2024).

“Kami begitu dapat kabar ini saya komunikasi pak sekda, beliau mengatakan ambil langkah antisipati apa yang harus dilakukan. Kami sudah membuat rancangan,” jelasnya.

Tugasnya mendata piutang UMKM yang tercatat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Sehingga kebijakan penghapusan ini bisa tepat sasaran.

Hal ini berkaitan dengan pengumuman penghapusan kredit macet Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Penghapusan utang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2024 tentang penghapusan piutang macet kepada usaha mikro kecil dan menengah dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya.

Penandatanganan PP tersebut dilakukan Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta.

Hingga kini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sulsel Ashari Fakhsirie Radjamilo masih menunggu salinan PP 47 Tahun 2024 tersebut.

Meski begitu, dirinya sudah menyiapkan strategi khusus.

“Satu dulu membuat koordinasi, ada posko untuk kepala dinas kabupaten/kota koordinasi dengan Himbara, mencari tau siapa umkm yang terdampak kategori tadi, bencana alam dan covid,” jelas Ashari kepada Tribun-Timur.com, Kamis (7/11/2024).

Pemprov Sulsel Bakal Bentuk Tim Khusus Jalankan PP 47 Tahun 2024

“Kami begitu dapat kabar ini saya komunikasi pak sekda, beliau mengatakan ambil langkah antisipati apa yang harus dilakukan. Kami sudah membuat rancangan,” jelasnya.

Tugasnya mendata piutang UMKM yang tercatat di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)

Sehingga kebijakan penghapusan ini bisa tepat sasaran.

“Data umkm yang sesuai dari tim percepatan ini, selanjutnya akan kita kirim datanya kepusat,” lanjutnya.

Meski begitu, Ashari kembali mengingatkan adanya sejumlah ketentuan bagi penerima penghapusan kredit macet.

Hal ini sesuai dengan yang diumumkan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman.

Maman menegaskan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi pelaku UMKM yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo adalah bukti keberpihakan pemerintah terhadap sektor UMKM.

Saya ingin mengklarifikasi agar kita satu pandangan. Program yang dicanangkan Presiden Prabowo ini adalah wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap para pelaku UMKM, terutama mereka yang bergerak di bidang pertanian, perikanan, dan perkebunan, yang jumlahnya sekitar satu juta orang,” jelas Maman.

Maman menyampaikan, program penghapusan utang ini menyasar UMKM yang memiliki tunggakan pada bank BUMN (Himbara).

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta.

Maman menyampaikan, program penghapusan utang ini menyasar UMKM yang memiliki tunggakan pada bank BUMN (Himbara).

Ia menjelaskan bahwa batas maksimal utang untuk badan usaha adalah Rp500 juta, sementara untuk perseorangan maksimal Rp300 juta.

“Namun, saya tekankan lagi agar tidak ada kesalahpahaman—penghapusan utang ini khusus bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan yang terdampak berbagai masalah seperti bencana alam, gempa bumi, dan pandemi Covid-19,” ujar Maman.

Program ini, lanjutnya, tidak berlaku untuk semua pelaku UMKM, melainkan hanya bagi mereka yang benar-benar sudah tidak mampu melunasi utangnya, dan utang tersebut telah jatuh tempo serta dalam proses penghapusan dari pembukuan bank Himbara.

“Ini benar-benar untuk UMKM yang sudah tidak punya kemampuan membayar, biasanya sekitar 10 tahun,” tegasnya.

Penghapusan ini dinilai akan berdampak pada perekonomian pelaku UMKM.

(Kord.Red/Tim/Zis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *