Jakarta, Baratanews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan mekanisme untuk melakukan penghapusan buku dan penghapusan tagih kredit bermasalah pada segmen usaha menengah, kecil, dan mikro (UMKM), terutama petani dan nelayan.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan mekanisme perbankan dimulai ketika suatu kredit bermasalah, kemudian berubah menjadi kredit macet. Setelah itu, tindakan menghapus buku dapat dilakukan, dengan pertimbangan tertentu untuk dapat melakukan penghapusan tagih.
“Jadi kredit macet setelah beberapa waktu dia menghapus buku, terus kemudian setelah beberapa waktu dihapus tagih,” kata Mirza ketika ditemui awak media di Jakarta, dikutip Kamis (7/11/2024).
Pada dasarnya, lanjut Mirza, perbankan swasta dapat melakukan tindakan menghapus tagih secara fleksibel. Sementara bank milik negara atau bank BUMN baru dapat melakukan penghapusan buku ketika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 terbit, karena tindakan penghapusan tagih bertujuan menimbulkan kerugian negara.
“Bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih,” tuturnya.
Mirza menyatakan, PP Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menjadi dasar hukum bank BUMN melakukan tindakan penghapusan tagih.
“Jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa PP tersebut diperlukan karena menjadi salah satu perintah Undang-Undang P2SK. Mirza juga memandang pelaksanaan PP 47/2024 tidak memerlukan aturan turunan.
“Apakah perlu diperkuat oleh POJK [Peraturan Otoritas Jasa Keuangan]? Menurut saya sih tidak harus ya. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja [Kepala Eksekutif Perbankan OJK]. Karena sudah ada di Perintah Undang-Undang kemudian dari PP begitu,” ucap Mirza.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurahman mengatakan kebijakan penghapusan tagih atau penghapusan utang macet debitur UMKM mencapai Rp10 triliun.
Menurut Maman, nantinya tidak semua utang UMKM macet Bank BUMN akan dihapuskan. Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan dan UMKM lainnya yang benar-benar tidak memiliki kemampuan lagi dan hutang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.
“[Pinjaman yang dapat dihapus tagih] misalnya [yang terdampak] gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yang kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan membayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah memproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” jelas dia, seperti dikutip Rabu (6/11/ 2024).
(Kord.Red/Tim/Zis).-