Denpasar, Baratanews.id. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.
Mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang ditangkap terkait dugaan suap hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur adalah Zarof Ricar alias ZR. Zarof diciduk jaksa di Jimbaran, Bali, Kamis (24/10/2024).
Zarof diduga terlibat suap hakim yang memberikan vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera itu. “Ya benar. (Zarof) tadi malam diamankan,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Putu Eka Sabana ditemui detikBali di kantornya, Jumat (25/10/2024).
Zarof diciduk sebuah tempat di Jimbaran, Badung, Bali. Beberapa petugas dari Kejati Bali dan Kejaksaan Agung yang menciduk Zarof.
Sebelumnya, Kejagung dikabarkan menangkap satu orang lagi terkait dugaan suap hakim yang memberikan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dia ditangkap dari salah satu lokasi di Bali, Kamis.
Seseorang yang ditangkap itu adalah bekas pejabat di Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR. Dia disebut sudah pensiun dari MA.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, I Ketut Sumedana, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi detikBali terkait penangkapan itu. Namun, dia tak membantah informasi itu.
“Saya belum konfirmasi tim dari Kejagung terkait apa, tapi ada pemeriksaan dari sore sampai malam di Pidsus Kejati Bali,” kata Sumedana kepada detikBali, Jumat (25/10/2024).
Saat ditanya sosok yang ditangkap itu adalah pensiunan MA, ZR, Sumedana enggan menjawab. Dia memastikan orang yang ditangkap itu dibawa tim Kejagung ke Jakarta pagi ini.
(Kord.Red/Tim/Zis)