Jakarta, Baratanews.id. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memeriksa mantan Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian/Plt Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Ali Jamil. Ali diperiksa sebagai Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pemeriksaan terhadap saksi dilakukan pada Senin kemarin, 7 Oktober. “Pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih,” kata dia dalam keterangan resmi, Selasa, 8 Oktober 2024. Tessa menyebut saksi diperiksa untuk didalami soal pengetahuannya mengenai pengadaan xray mobile statis dan kontainer, pada saat menjadi kepala badan kerahasiaan.
Sebelumnya, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang. Surat pencegahan ke luar negeri itu diterbitkan pada 15 Agustus 2024. “KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan No. 1064 tahun 2024 tentang larangan perjalanan ke luar negeri terhadap 6 orang warga negara Indonesia,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat, 16 Agustus 2024.
Keenam orang yang dicegah, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Pencegahan dilakukan dalam waktu enam bulan ke depan yang dilakukan untuk memastikan mereka berada di Indonesia. “Per 12 Agustus 2024, KPK telah mulai melaksanakan atau penyidikan. Dugaan korupsi untuk pengadaan statistik X-ray, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian, 2021,” ujarnya.
Menurut Tessa, dalam sprindik kasus di Kementan, sudah terdapat nama tersangka. Namun, dia belum bisa menyebutkan jumlah dan identitas tersangka. “Sprindiknya 12 Agustus 2024,” ucap dia.
(Kord.Red/Tim/Zis).-