Scroll untuk baca artikel
Berita

48 Hakim di Makasar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan

×

48 Hakim di Makasar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan

Sebarkan artikel ini
48 Hakim di Makasar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan
48 Hakim di Makasar Aksi Damai Tuntut Kesejahteraan

Makassar- Baratanews.id. 48 Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi damai menuntut kesejahteraan hari ini. Aksi ini bagian dari gerakan cuti massal yang dilakukan hakim seluruh Indonesia.

Pantauan detikSulsel di PN Makassar, Senin (7/10/2024), tampak spanduk yang terpajang di depan pengadilan. Saat ini para pegawai sedang melaksanakan apel pagi di pekarangan PN Makassar.

Hakim itu aksi damai pakai toga di Pengadilan, terus pernyataan sikap,” kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel di lokasi.

Sibali mengatakan aksi ini akan dimulai setelah melaksanakan apel pagi sekitar jam 8 atau jam 9 Wita. Dia juga menyampaikan jumlah hakim yang ikut dalam aksi hari ini.

“48 orang hakim di PN Makassar (yang mengikuti aksi damai),” ucapnya.

Adapun isi spanduk yang terpajang di depan PN Makassar yaitu:

Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi) PN Makassar mendukung solidaritas hakim Indonesia sebagai aksi simbolik tanggal 7-11 Oktober 2024.

1.Memperjuangkan kesejahteraan hakim

Mendorong pengakuan dan pemenuhan kesejahteraan yang layak bagi para hakim di seluruh Indonesia;

2.Mengembalikan wibawa dan martabat profesi hakim

Menjaga agar profesi hakim dihargai sesuai tanggung jawab dan pengabdiannya;

3.Meningkatkan independensi hakim

Mengurangi tekanan ekonomi yang dapat mempengaruhi integritas dan kemandirian dalam memutus perkara;

4.Meningkatkan kesadaran publik dan pihak berwenang.

5.Mengajak masyarakat dan pihak berwenang untuk memahami pentingnya peran hakim dalam penegakan hukum dan keadilan ;

6.Membangun solidaritas kesatuan hakim

Menyatukan para hakim dalam satu suara untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan bersama;

(Kord.Red/Tim/Zis).-

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *