baratanews.id, JAKARTA – Peta politik Pilgub Jakarta semakin memanas. Meskipun Anies Baswedan menjadi calon kuat, partai pengusungnya masih tarik ulur atas dukungan mereka. Untuk maju dalam pilkada, Anies harus memenuhi kuota kursi dukungan partai. Lantas, berapakah syarat minimal kursi yang harus diperoleh demi memuluskan langkah Anies Baswedan di Pilkada mendatang?
Anies Baswedan, untuk maju di Pilkada Jakarta, harus memiliki dukungan partai minimal dua kursi. Saat ini, Anies baru diusung oleh PKS yang memiliki 18 kursi, sehingga Anies masih memiliki pekerjaan rumah untuk mendapatkan empat kursi lainnya demi memenuhi syarat minimal 22 kursi.
Jika nantinya ada partai politik lain yang bergabung mengusung Anies, seperti Nasdem dan PKB, maka total perolehan kursi Anies Baswedan bisa mencapai 39 kursi, yang tentunya sudah memenuhi dan melebihi syarat batas minimal.
Dukungan untuk Basuki Tjahaja Purnama
Di sisi lain, calon kuat berikutnya adalah Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Syarat dukungan bagi Ahok untuk melaju di Pilkada Jakarta sama, yakni minimal 22 kursi. Saat ini, partai pengusung Ahok baru dari PDI Perjuangan yang memiliki 15 kursi, sehingga Ahok masih membutuhkan tujuh kursi tambahan untuk bisa mencalonkan diri di Pilkada Jakarta.
Jika nantinya Anies Baswedan dan Ahok berpasangan dan melaju bersama di Pilkada Jakarta dengan dukungan dari PDI Perjuangan, PKB, dan Nasdem, maka kursi yang diperoleh bisa mencapai total 44 kursi, dua kali lipat dari jumlah minimal 22 kursi yang dibutuhkan untuk maju.
Namun, kepastian apakah keduanya akan berpasangan masih belum jelas karena PKS yang sudah mengusung Anies Baswedan memiliki syarat bahwa Anies harus berpasangan dengan Shahibul Iman.