Scroll untuk baca artikel
Berita

Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi Mulai 2025

×

Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi Mulai 2025

Sebarkan artikel ini

Kewajiban Asuransi Kendaraan Bermotor Mulai 2025

Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi Mulai 2025
Mobil dan Motor Wajib Miliki Asuransi Mulai 2025

baratanews.id – Jakarta, Pada Januari 2025, Indonesia akan menerapkan kebijakan baru yang mengharuskan semua kendaraan bermotor memiliki asuransi Third Party Liability (TPL). Kebijakan ini, yang sedang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bertujuan untuk melindungi pengguna jalan dari kerugian akibat kecelakaan. Berikut adalah informasi mendetail mengenai kebijakan ini serta tanggapan dari berbagai pihak terkait.

Mulai awal tahun 2025, setiap kendaraan bermotor di Indonesia akan diwajibkan untuk memiliki asuransi TPL. Asuransi ini dirancang untuk memberikan perlindungan finansial kepada pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan yang melibatkan pihak ketiga. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kerugian yang ditanggung oleh pemilik kendaraan dapat diminimalkan. Asuransi TPL, yang sebelumnya bersifat sukarela, akan menjadi kewajiban, seiring dengan pelaksanaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Tanggapan Masyarakat

Respon masyarakat terhadap rencana kebijakan ini beragam. Beberapa individu menyambut positif karena merasa lebih aman dengan adanya perlindungan asuransi yang mengurangi kekhawatiran akan biaya kerugian akibat insiden di jalan. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini akan menambah beban finansial bagi pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang berpenghasilan rendah. Beberapa orang merasa bahwa biaya premi yang harus dibayar bisa menjadi beban tambahan di tengah meningkatnya harga kebutuhan sehari-hari.

Pendapat Para Ahli

Para ahli dan praktisi asuransi memiliki pandangan yang berbeda mengenai kebijakan ini. Irfan Raharjo, yang memiliki pengalaman luas di industri asuransi, menilai bahwa asuransi yang diwajibkan bisa membebani masyarakat. Menurutnya, tanpa adanya penjelasan yang jelas mengenai skema dan manfaat asuransi, kebijakan ini mungkin tidak akan diterima dengan baik oleh publik. Ia menyarankan agar beban premi diatur seminimal mungkin untuk tidak memberatkan masyarakat.

Sebaliknya, Jonki Sugiarto, Ketua I Gaikindo, berpendapat bahwa kewajiban asuransi kendaraan lebih tepat diterapkan kepada pembeli kendaraan secara tunai. Hal ini karena kendaraan yang dibeli melalui kredit atau leasing sudah umumnya diasuransikan. Dengan demikian, hanya kendaraan yang dibeli secara cash yang akan terkena dampak langsung dari kebijakan ini.

Rencana Pemerintah dan Peraturan Turunan

Pemerintah tengah menyiapkan peraturan turunan dari Undang-Undang P2SK yang akan mengatur implementasi asuransi wajib. Rencana ini termasuk penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang diharapkan selesai paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut disahkan. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa asuransi TPL diterapkan secara efektif dan sesuai dengan undang-undang, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.

Penerapan kebijakan asuransi wajib ini menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah resistensi dari masyarakat yang merasa terbebani oleh tambahan biaya. Selain itu, ada kebutuhan untuk memastikan bahwa manfaat dari asuransi TPL benar-benar dirasakan oleh pemilik kendaraan dan bukan hanya menjadi keuntungan bagi perusahaan asuransi. Pemerintah dan pihak terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan yang jelas dan mengatur skema asuransi dengan adil agar kebijakan ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *